Penanda Waktu · Ayat Kauniyah

Peta Hilal

Setiap awal bulan Hijriah bergantung pada satu pertanyaan sederhana namun sering diperdebatkan: di mana dan kapan hilal — bulan sabit termuda — berpeluang terlihat? Halaman ini menjawabnya langsung dari geometri: posisi Matahari (VSOP87D) dan Bulan (ELP‑2000) dihitung untuk ribuan titik di permukaan Bumi pada saat ghurub, lalu diuji terhadap tiga kriteria penentuan awal bulan yang lazim dipakai — MABIMS dan Odeh, dua kriteria imkan rukyat dengan ambang tinggi & elongasi minimum, serta Wujudul Hilal, paradigma wujud murni tanpa syarat imkan rukyat — sehingga Anda bisa melihat sendiri di mana ketiganya sepakat, dan di mana mereka berselisih.

VSOP87D + ELP‑2000 · dihitung ulang langsung di peramban Anda, titik demi titik — bukan tabel pra-hitung.

Konjungsi berikutnya

Menghitung…

verdict cepat di lokasi Anda

Mencari ijtima'…
Lihat peta dunianya ↓

Pilih malam

Malam pengamatan · 14 lunasi ke depan

Setiap kartu menandai petang pertama yang mungkin setelah satu ijtima' — malam ketika hilal awal bulan Hijriah biasanya dicari. Pilih malam lain lewat tanggal manual bila perlu memeriksa malam istikmal (H+1) atau malam sembarang.

Menghitung lunasi…

Peta dunia

Zona kemungkinan hilal

Setiap ubin mewakili ketinggian & elongasi hilal saat ghurub pada titik itu. Klik atau ketuk peta — atau pilih kota di panel bawah — untuk sirkumstansi lengkap titik tersebut.

Menghitung posisi Bulan & Matahari…
Dihitung pada ketinggian permukaan laut (elevasi 0 m), tanpa memperhitungkan tutupan awan atau polusi cahaya setempat.

Sirkumstansi lokal

Detail satu titik

Kustomisasi

Pengaturan lokasi

ubah kota atau koordinat
Klik satu titik di peta, pilih kota, atau pakai lokasi Anda untuk melihat sirkumstansi lengkapnya di sini.

Kriteria

Tiga cara membaca langit yang sama

Ketiganya memakai posisi Matahari dan Bulan yang persis sama — bedanya hanya di mana garis batas "terlihat" digambar.

Dipakai Kemenag RI

MABIMS (Neo-MABIMS 2021)

Hilal dianggap berpeluang dirukyat bila saat ghurub tinggi toposentris Bulan ≥ 3° dan elongasi geosentris ≥ 6,4°, dengan syarat ijtima' sudah terjadi sebelum ghurub.

Kriteria ini disepakati forum MABIMS (Menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia, Singapura) tahun 2021 untuk menggantikan kriteria Wujudul Hilal 2°/3°/8jam yang dianggap terlalu longgar. Hasil hisabnya tetap dikonfirmasi lewat sidang isbat berdasar laporan rukyat.

Dipakai Muhammadiyah

Wujudul Hilal

Syaratnya lebih sederhana: ijtima' terjadi sebelum ghurub dan Bulan sudah di atas ufuk (tinggi > 0°) saat ghurub — berapa pun kecilnya sudut itu.

Karena murni hisab tanpa syarat rukyat, tanggalnya bisa ditetapkan jauh-jauh hari tanpa menunggu laporan pengamatan. Ini sebabnya Muhammadiyah kadang menetapkan awal bulan sehari lebih awal dibanding hasil sidang isbat pemerintah.

Rujukan internasional

Odeh (2004)

Kriteria astronomis oleh Mohammad Odeh (ICOP), memakai parameter V = ARCV − q(W) yang menggabungkan busur penglihatan (ARCV) dan lebar sabit (W) hasil kalibrasi terhadap ribuan laporan rukyat historis.

Hasilnya dibagi empat zona: A mudah dilihat mata telanjang, B perlu alat optik namun mata telanjang mungkin, C hanya dengan alat optik, D tidak mungkin terlihat sama sekali.

Catatan penting: hisab pada ketiga kriteria di atas hanya memperkirakan kemungkinan. Keputusan akhir tanggal 1 Hijriah — terutama untuk ibadah seperti puasa Ramadhan dan Idulfitri — mengikuti pengumuman resmi organisasi atau otoritas setempat (mis. sidang isbat Kementerian Agama RI), bukan angka di halaman ini.

Fikih

Rukyat & hisab · dasar dan ragam praktiknya

Dalil

صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ فَإِنْ غُبِّيَ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا عِدَّةَ شَعْبَانَ ثَلَاثِينَ

"Berpuasalah karena melihatnya (hilal), dan berbukalah (ber-Idulfitri) karena melihatnya. Jika mendung menutupinya dari kalian, maka genapkanlah bilangan Sya'ban menjadi tiga puluh hari." HR al-Bukhari & Muslim · dari Ibnu 'Umar ra.

Hadits ini menjadi akar dua pendekatan yang tumbuh belakangan: sebagian ulama membaca "ru'yah" (melihat) secara harfiah — pengamatan mata langsung atau yang mewakilinya (rukyat bil fi'li); sebagian lain memandang hisab yang meyakinkan sebagai bentuk sah dari "mengetahui" posisi hilal, sehingga mencukupkan diri dengan perhitungan.

Ragam praktik di Indonesia
  • Muhammadiyah — hisab wujudul hilal, tanpa syarat imkan rukyat maupun konfirmasi pengamatan lapangan; kalender bisa disusun bertahun-tahun ke depan.
  • Kementerian Agama RI & NU — hisab sebagai alat bantu, keputusan akhir lewat sidang isbat yang mempertimbangkan kriteria imkan rukyat MABIMS dan laporan rukyat bil fi'li dari titik-titik pemantauan resmi.
  • Persis — menekankan rukyat, dengan hisab sebagai alat bantu prediksi dan verifikasi, bukan penentu tunggal.

Karena kriterianya berbeda, tanggal 1 Ramadhan atau 1 Syawal versi Muhammadiyah dan versi pemerintah sesekali berselisih satu hari — bukan karena posisi Bulan yang diperdebatkan (itu bisa dihitung presisi tinggi dan disepakati semua pihak), melainkan karena letak garis batas "cukup terlihat" yang mereka pakai berbeda.

Uraian di atas adalah pemetaan praktik, bukan fatwa. Untuk pengamalan ibadah, ikuti ketetapan organisasi atau jam'iyyah masing-masing, dan untuk pelaksanaan berjamaah ikuti pengumuman otoritas setempat — misalnya hasil sidang isbat Kementerian Agama RI.

Referensi

Kamus Hilal · istilah pada halaman ini

Dihitung dengan astronomical engine Quantum Albab — VSOP87D (Matahari) + ELP‑2000 (Bulan), dilanjutkan ke pencarian ijtima', ghurub, dan sirkumstansi hilal toposentris dengan koreksi nutasi, paralaks, dan refraksi atmosfer. Peta dunia memakai proyeksi sudut waktu (ghurub lokal per bujur) beresolusi ±3°, sehingga titik hasil klik dihitung ulang secara presisi penuh untuk koordinat persisnya — bukan dibaca dari sel peta terdekat. Elevasi peta diasumsikan 0 m (aras laut); gunakan koordinat manual untuk memasukkan elevasi titik pengamatan sesungguhnya. Perhitungan ini tidak memperhitungkan tutupan awan, polusi cahaya, kejernihan atmosfer, maupun ketajaman mata pengamat — semua faktor yang pada akhirnya menentukan rukyat bil fi'li yang sesungguhnya.